06 Dec 2016 22:58 WIB
kalau mau pindah daerah baru semuanya,mulai srt ket pindah rt/rw, kelurahan, kecmtn,catatan sipil alias cabut domisili+ganti ktp
Pesan ini dikirim 7 years, 4 months ago, dan mungkin sdh tidak relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini.